Badan Keamanan Nasional (NSA) diketahui terlibat dalam pengawasan
terhadap sebuah perusahaan hukum Amerika, ketika mewakili sebuah
pemerintah asing terkait perselisihan perdagangan dengan Negeri Adikuasa
itu. Ini seperti dilaporkan koran The New York Times dalam sebuah
artikel diunggah di situsnya kemarin, berdasarkan dokumen rahasia
diperoleh mantan sistem analis NSA, Edward Snowden.
Dokumen tertanggal Februari 2013 itu menunjukkan bahwa pemerintah
Indonesia telah menyewa perusahaan hukum tersebut untuk membantu dalam
pembicaraan perdagangan, seperti dilansir situs cbc.ca, Ahad (16/2).
Meski perusahaan hukum itu tidak diidentifikasi dalam dokumen
tersebut, tapi firma Mayer Brown berbasis di Chicago tengah menjadi
penasihat pemerintah Indonesia dalam masalah perdagangan pada waktu itu.
Dokumen itu sendiri adalah buletin bulanan dari kantor penghubung NSA
di Ibu Kota Canberra, Australia. Rekan NSA dari Negeri Kangguru itu,
Direktorat Sinyal Australia (ASD), telah memberitahu NSA bahwa pihaknya
telah melakukan pengawasan terhadap pembicaraan itu, termasuk komunikasi
antara pejabat Indonesia dan perusahaan hukum Amerika, dan menawarkan
untuk berbagi informasi.
Petugas dari kantor penghubung tadi kemudian meminta kantor penasihat
umum NSA, atas nama Australia, untuk petunjuk tentang mata-mata.
Buletin itu hanya mencatat bahwa kantor penasihat menyediakan panduan
yang jelas dan bahwa badan mata-mata Australia telah mampu melanjutkan
untuk menyadap pembicaraan, dan menyediakan intelijen sangat berguna
untuk Amerika, menurut cerita dari the New York Post.
Namun, NSA dan pemerintah Australia menolak untuk menjawab pertanyaan
tentang pengawasan itu, seperti dikutip the New York Times. Dalam
pernyataan kepada the Times dan the Associated Press, NSA mengatakan
pihaknya tidak meminta mitra asing mereka untuk melakukan aktivitas
intelijen di mana pemerintah Amerika secara hukum dilarang melakukannya
sendiri.
Para pejabat mengatakan Snowden mengambil 1,7 juta dokumen bersama
dirinya ketika dia melarikan diri dari Amerika pada tahun lalu, dan
telah membagi beberapa dokumen itu dengan wartawan. Snowden telah
diberikan suaka sementara di Rusia dan telah dituduh atas pencurian dan
mata-mata oleh pemerintah Amerika.
Duane Layton, seorang pengacara dari Mayer Brown yang terlibat dalam
pembicaraan perdagangan itu, mengatakan kepada the New York Times bahwa
dia tidak memiliki bukti bahwa dia atau perusahaannya telah berada di
bawah pengawasan oleh Australia atau badan-badan intelijen Amerika.
NSA dilarang penargetkan warga Amerika, termasuk bisnis, perusahaan
hukum dan organisasi lain yang berbasis di Amerika, untuk pengawasan
tanpa surat perintah. Para pejabat intelijen telah berulang kali
mengatakan NSA tidak menggunakan layanan intelijen dari mitranya dalam
aliansi operasi intelijen, baik itu dari Australia, Inggris, Kanada dan
Selandia Baru, untuk melewati hukum.
The New York Times melaporkan bahwa NSA bisa menyadap komunikasi
warga Amerika jika mereka berhubungan dengan target intelijen asing di
luar negeri, seperti pejabat Indonesia.
sumber : http://www.merdeka.com/dunia/intelijen-australia-bantu-nsa-mata-matai-indonesia.html
Senin, 17 Februari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar