Senin, 17 Februari 2014

Intelijen Australia bantu NSA mata-matai Indonesia

Badan Keamanan Nasional (NSA) diketahui terlibat dalam pengawasan terhadap sebuah perusahaan hukum Amerika, ketika mewakili sebuah pemerintah asing terkait perselisihan perdagangan dengan Negeri Adikuasa itu. Ini seperti dilaporkan koran The New York Times dalam sebuah artikel diunggah di situsnya kemarin, berdasarkan dokumen rahasia diperoleh mantan sistem analis NSA, Edward Snowden.
Dokumen tertanggal Februari 2013 itu menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyewa perusahaan hukum tersebut untuk membantu dalam pembicaraan perdagangan, seperti dilansir situs cbc.ca, Ahad (16/2).
Meski perusahaan hukum itu tidak diidentifikasi dalam dokumen tersebut, tapi firma Mayer Brown berbasis di Chicago tengah menjadi penasihat pemerintah Indonesia dalam masalah perdagangan pada waktu itu.
Dokumen itu sendiri adalah buletin bulanan dari kantor penghubung NSA di Ibu Kota Canberra, Australia. Rekan NSA dari Negeri Kangguru itu, Direktorat Sinyal Australia (ASD), telah memberitahu NSA bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pembicaraan itu, termasuk komunikasi antara pejabat Indonesia dan perusahaan hukum Amerika, dan menawarkan untuk berbagi informasi.
Petugas dari kantor penghubung tadi kemudian meminta kantor penasihat umum NSA, atas nama Australia, untuk petunjuk tentang mata-mata. Buletin itu hanya mencatat bahwa kantor penasihat menyediakan panduan yang jelas dan bahwa badan mata-mata Australia telah mampu melanjutkan untuk menyadap pembicaraan, dan menyediakan intelijen sangat berguna untuk Amerika, menurut cerita dari the New York Post.
Namun, NSA dan pemerintah Australia menolak untuk menjawab pertanyaan tentang pengawasan itu, seperti dikutip the New York Times. Dalam pernyataan kepada the Times dan the Associated Press, NSA mengatakan pihaknya tidak meminta mitra asing mereka untuk melakukan aktivitas intelijen di mana pemerintah Amerika secara hukum dilarang melakukannya sendiri.
Para pejabat mengatakan Snowden mengambil 1,7 juta dokumen bersama dirinya ketika dia melarikan diri dari Amerika pada tahun lalu, dan telah membagi beberapa dokumen itu dengan wartawan. Snowden telah diberikan suaka sementara di Rusia dan telah dituduh atas pencurian dan mata-mata oleh pemerintah Amerika.
Duane Layton, seorang pengacara dari Mayer Brown yang terlibat dalam pembicaraan perdagangan itu, mengatakan kepada the New York Times bahwa dia tidak memiliki bukti bahwa dia atau perusahaannya telah berada di bawah pengawasan oleh Australia atau badan-badan intelijen Amerika.
NSA dilarang penargetkan warga Amerika, termasuk bisnis, perusahaan hukum dan organisasi lain yang berbasis di Amerika, untuk pengawasan tanpa surat perintah. Para pejabat intelijen telah berulang kali mengatakan NSA tidak menggunakan layanan intelijen dari mitranya dalam aliansi operasi intelijen, baik itu dari Australia, Inggris, Kanada dan Selandia Baru, untuk melewati hukum.
The New York Times melaporkan bahwa NSA bisa menyadap komunikasi warga Amerika jika mereka berhubungan dengan target intelijen asing di luar negeri, seperti pejabat Indonesia.

sumber : http://www.merdeka.com/dunia/intelijen-australia-bantu-nsa-mata-matai-indonesia.html

0 komentar:

Posting Komentar